TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap lima bandar sabu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi (6/8/2025) di Ruang Press Conference Humas Polres Selayar.
“Pada tiga bulan terakhir ini ada lima tersangka yang kami tangkap. Mereka semuanya adalah bandar yang juga pengguna," ujarnya.
Kelima tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Mereka terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu yang beroperasi dalam jaringan lokal maupun luar daerah.
Identitas kelima tersangka yakni NIR (24) asal Bontonompo, Gowa; A (36) warga Soekarno Hatta, Benteng; TA (21) dari Bontonumpa, Kecamatan Bontomanai; R (24) asal Jl Lamuru, Benteng Selatan; dan A (27) dari Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 2,75 gram, puluhan sachet kosong berbagai ukuran, satu unit sepeda motor, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan dalam distribusi barang haram tersebut.
Seluruh tersangka saat ini telah diproses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka.
“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari orang yang ada di luar Selayar," ujarnya.
Disebutkan bahwa pemasok sabu tersebut merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara di luar Selayar, namun masih diduga aktif mengendalikan distribusi narkoba dari balik jeruji.
Selain pengungkapan kasus bandar, Satresnarkoba Polres Selayar juga melaporkan penanganan lima pengguna narkoba murni yang kini telah diupayakan untuk menjalani rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah rehabilitasi ini dilakukan sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai perlakuan hukum terhadap pecandu narkotika non-pengedar, dalam rangka mendukung pemulihan dan menekan angka kecanduan.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat.
Ia mencontohkan pada 28 Juli lalu, masyarakat melaporkan penemuan benda mencurigakan di laut Selayar.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, benda tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat sekitar satu kilogram.
Barang tersebut saat ini tengah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Didid Imawan menegaskan komitmen Polres Selayar untuk terus memberantas peredaran narkoba.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat.
"Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polres Selayar akan tindak lanjuti secara profesional," tegasnya.