MA Putus Bebas Moses, Keluarga Berbondong-bondong Jenguk

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang terdakwa kasus dugaaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008, Mustagfir Sabri alias Moses

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kerabat dan kolega Mustagfir Sabri berbondong-bondong menjenguk mantan Legislator Partai Hanura DPRD Makassar ini di rumah tahanan (rutan) Kelas I A Kota Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulsel, Rabu (24/7/2019).

Kolega Moses, sapaan akrab Mustagfir Sabri, Andi Baso Amri ikut juga menjenguk Moses.

"Kak Moses baik-baik saja, kita lagi jenguk ini," kata Andi Baso.

Baca: Satpol PP Kota Makassar Bongkar Puluhan Lapak PK5 di Jl Hertasning Baru

Baca: Dinas Sosial Kota Makassar Ambil Bagian pada Peringatan Hari Anak Nasional

Baca: KPU Makassar Pastikan Anggaran Pilwali 2019 Lebih Besar

Sebelumnya, Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali memutus bebas mantan anggota DPRD Makassar itu.

MA beralasan ada kekhilafan hakim agung di tingkat kasasi.

"Majelis hakim PK mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, membatalkan putusan judex juris/putusan kasasi MA dan mengadili kembali dengan menyatakan Pemohon PK/Terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum, kemudian membebaskan Pemohon/Terpidana dari kedua dakwaan tersebut," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro.

Dalam putusan kasasi sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 17/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks, tanggal 12 Agustus 2015.

Hakim MA menyatakan terdakwa Moses telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Ia divonis selama lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta.

Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.

Moses pun menjalani hukuman sejak 9 April 2018. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

Baca: Catat Jadwal dan Link Resmi Pengumuman SIMAK UI, Jalur Terakhir Kuliah di Universitas Indonesia

Baca: Pendaftaran Ulang Maba UMI Dibuka Sampai 9 Agustus 2019, Hari Pertama Capai 792 Orang

Baca: 6.004 Peserta Ujian TPA Jalur Mandiri UNM, Dibuka Juga Jalur Penghafal Alquran dan Jalur Prestasi

Baca: Bakal Calon Wali Kota Makassar Gagal di Uji Kompetensi Capim KPK, Cek Nama yang Lolos & dari Sulsel

Baca: 12 Tokoh Perempuan Ikut Uji Kompetensi Calon Pimpinan KPK, Siapa Saja Mereka? Ada dari Sulsel

Baca: ILC TV One Tadi Malam, Untuk Pertama Kalinya KPK Kalah di Mahkamah Agung Tersangka Korupsi Bebas

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Halaman
12

Berita Terkini