Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

ILC TV One Tadi Malam, Untuk Pertama Kalinya KPK Kalah di Mahkamah Agung Tersangka Korupsi Bebas

ILC TV One tadi malam, Sejarah baru untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung, Tersangka Korupsi BLBI dinyatakan Bebas

Editor: Mansur AM
youtube.com/indonesialaywersclub
ILC TV One tadi malam untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung terdakwa korupsi divonis bebas 

TRIBUN-TIMUR.COM - ILC TV One tadi malam, Sejarah baru untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung, Tersangka Korupsi BLBI dinyatakan Bebas.

Talkshow ILC TV One tadi malam membahas sejarah 'buruk' tercipta di jejak rekam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk pertama kalinya, seorang terdakwa KPK divonis bebas di Mahkamah Agung.

Apakah putusan Mahkamah Agung ini membuat KPK bakal turun pamornya?

Presiden ILC TV One Karni Ilyas memandu ILC TV One dengna menghadirkan narasumber berkompeten dan berimbang.

Jubir KPK Febri Diansyah dapat kesempatan menjelaskan latar belakang kasus ini hingga KPK menetapkan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka hingga terdakwa.

Kemudian giliran Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung, Hasbullah, memberi argumentasinya.

"Pertama-tama kami memberi apresiasi kepada Mahkamah Agung atas putusan bebas ini. Sejak awal kami meyakini No Case, tidak ada kasus pidana dalam kasus ini," kata Hasbullah mengawali pemaparannya.

Jubir KPK Febri Diansyah tampak mulai mencatat saat Hasbullah berkomentar.

Simak video selengkapnya:

Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam amar putusannya, MA menilai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu terbukti dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun, majelis hakim menilai tak ada pelanggaran pidana dalam tindakan yang dilakukan Syafruddin Temenggung.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dengan demikian, Syafrudin bebas dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved