Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN."
"Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Baca: Kabar Buruk PSM Makassar vs Persebaya, Simak Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Jadwal Live Indosiar
Baca: Bandingkan Isi Lengkap Pidato Jokowi dengan Unggahan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno Soal Oposisi
Baca: Ternyata Leanna Leonardo Bukan Hakim Apalagi Member JKT 48, Lihat Fakta, Sosok, dan Foto-fotonya
Baca: LENGKAP Harga & Spesifikasi Vivo S1, Realme X, Samsung Galaxy A80, Xiaomi Black Shark di Bulan Ini
Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," ujat keponakan Prabowo Subianto itu.
Ia pun baru mengetahui, namanya rupanya kembali masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang.
"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.
Sara merupakan caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Tanggapan PN Jaksel
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku, belum mengetahui perihal pencabutan nama Sara dalam gugatan tersebut.
"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com, Selasa.
Meski demikian, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya.
"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan.
Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," jelasnya.(kompas.com/tribunnews.com)