Sengketa Pileg 2019

Ada Apa Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Subianto Malah Gugat Partai Gerindra di Pengadilan?

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada Apa Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Subianto Malah Gugat Partai Gerindra di Pengadilan?

Ada Apa Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Subianto Malah Gugat Partai Gerindra di Pengadilan?

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 14 calon legislatif (caleg) Partai Gerindra menggugat partainya secara perdata.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) itu, mereka menginginkan dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Dari 14 nama caleg penggugat ada Mulan Jameela hingga ponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Sedianya penentuan caleg terpilih sebagai anggota legislatif adalah perolehan suara pemilihan legislatif (pileg).

Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh partainya.

"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Baca: Kabar Buruk PSM Makassar vs Persebaya, Simak Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Jadwal Live Indosiar

Baca: Bandingkan Isi Lengkap Pidato Jokowi dengan Unggahan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno Soal Oposisi

Baca: Ternyata Leanna Leonardo Bukan Hakim Apalagi Member JKT 48, Lihat Fakta, Sosok, dan Foto-fotonya

Baca: LENGKAP Harga & Spesifikasi Vivo S1, Realme X, Samsung Galaxy A80, Xiaomi Black Shark di Bulan Ini

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Gerindra yang secara rinci diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan.

Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Gerindra memiliki hak untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.

"Bahwa hak absolut Partai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.

Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra:

Mulan Jameela (tribunnews.com)

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. R. Saraswati D Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene.

Klarifikasi Rahayu Saraswati

Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN."

"Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Baca: Kabar Buruk PSM Makassar vs Persebaya, Simak Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Jadwal Live Indosiar

Baca: Bandingkan Isi Lengkap Pidato Jokowi dengan Unggahan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno Soal Oposisi

Baca: Ternyata Leanna Leonardo Bukan Hakim Apalagi Member JKT 48, Lihat Fakta, Sosok, dan Foto-fotonya

Baca: LENGKAP Harga & Spesifikasi Vivo S1, Realme X, Samsung Galaxy A80, Xiaomi Black Shark di Bulan Ini

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," ujat keponakan Prabowo Subianto itu.

Ia pun baru mengetahui, namanya rupanya kembali masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

Sara merupakan caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Rahayu Saraswati dan Rocky Gerung (Twitter)

Tanggapan PN Jaksel

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku, belum mengetahui perihal pencabutan nama Sara dalam gugatan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com, Selasa.

Meski demikian, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya.

"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan.

Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," jelasnya.(kompas.com/tribunnews.com)

Berita Terkini