Ada Apa Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Subianto Malah Gugat Partai Gerindra di Pengadilan?
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 14 calon legislatif (caleg) Partai Gerindra menggugat partainya secara perdata.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) itu, mereka menginginkan dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Dari 14 nama caleg penggugat ada Mulan Jameela hingga ponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Sedianya penentuan caleg terpilih sebagai anggota legislatif adalah perolehan suara pemilihan legislatif (pileg).
Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh partainya.
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Baca: Kabar Buruk PSM Makassar vs Persebaya, Simak Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Jadwal Live Indosiar
Baca: Bandingkan Isi Lengkap Pidato Jokowi dengan Unggahan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno Soal Oposisi
Baca: Ternyata Leanna Leonardo Bukan Hakim Apalagi Member JKT 48, Lihat Fakta, Sosok, dan Foto-fotonya
Baca: LENGKAP Harga & Spesifikasi Vivo S1, Realme X, Samsung Galaxy A80, Xiaomi Black Shark di Bulan Ini
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Gerindra yang secara rinci diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan.
Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Gerindra memiliki hak untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.
"Bahwa hak absolut Partai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.
Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra:
1. Seppaiga