Oleh karena itu, Andi Kumala mengklaim pencabutan yang dilakukan oleh anggota kerajaan yang mengatasnamakan Dewan Hadat adalah hal keliru.
"Dewan Adat tinggi yang memberi saya mandat, dan hanya dia pula yang berhak mencabut mandat yang diberikan," imbuh Andi Kumala.
"Bagi saya tidak ada pencabutan, itu keliru. Itu tidak sah," sambungnya.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Baca: 8 Gallarang Dukung Penunjukan Andi Ichsan Plt Raja Gowa
Baca: Lembaga Adat Tunjuk Andi Ichsan Plt Raja Gowa
Baca: Andi Kumala Tegaskan Dirinya Masih Raja Gowa, Dewan Adat Gowa Dinilai Keliru
Follow akun instagram Tribun Timur: