Andi Kumala Tegaskan Dirinya Masih Raja Gowa, Dewan Adat Gowa Dinilai Keliru
Andi Kumala melanjutkan keabsahan statusnya sebagai Raja Gowa juga ditandai Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Andi Kumala Andi Idjo mengatakan dirinya masih tetaplah menjabat sebagai Raja Gowa.
Ayah lima anak ini menyebut hal itu didasarkan pada mandat yang diberikan oleh Andi Maddusila sebelum wafat.
HUT Ke 73 Bhayangkara, Polres Takalar Gandeng PMI Gelar Donor Darah
Tak Terberitakan, Kevin Aprilio Terlilit Utang Rp 17 M & Nyaris Bunuh Diri, Addie MS Bilang Begini
Mandat tersebut menyebutkan, dirinya dipercayakan melanjutkan tahta Raja setelah Andi Maddusila wafat.
"Saya Raja Gowa yang berkuasa penuh dalam tatanan adat kerajaan,! kata Andi Kumala ketika menggelar jumpa pers di kediaman pribadinya, Kamis (20/6/2019).
Andi Kumala melanjutkan keabsahan statusnya sebagai Raja Gowa juga ditandai Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kedua, kata Andi Kumala, dirinya ditunjuk langsung Dewan Adat Tinggi Andi Makmum Bau Tayang ketika Andi Maddusila wafat.
Oleh karena itu, Andi Kumala menilai pencabutan yang dilakukan oleh anggota kerajaan yang mengatasnamakan Dewan Adat adalah hal keliru.
"Dewan Adat tinggi yang memberi saya mandat, dan hanya dia pula yang berhak mencabut mandat yang diberikan," imbuh Andi Kumala.
"Bagi saya tidak ada pencabutan, itu keliru. Itu tidak sah," sambungnya.

Ia juga menyampaikan jika Perangkat Adat Kerajaan Gowa dinyatakan demisioner dengan sendirinya ketika Raja Gowa kala itu Andi Maddusila wafat.
Sebelumnya, Andi Kumala sempat dinyatakan diberhentikan sebagai Raja Gowa oleh sejumlah Perangkat Adat Andi Maddusila.
Andi Hasanuddin yang mengaku sebagai Juru Bicara Kerajaan menilai Andi Kumala telah melalaikan tanggung jawab pelaksana tugas Raja Gowa dan tidak memenuhi perasaan adat, serta mencederai perasaan perangkat adat. (*)
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Jangan Lupa Follow IG @tribuntimurdotcom