Ayah Angkat Ambil Kesempatan Rudapaksa Anak Asuhnya, Hamil, Melahirkan Lalu Meninggal Dunia

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Angkat Ambil Kesempatan Rudapaksa Anak Asuhnya, Hamil, Melahirkan Lalu Meninggal Dunia

Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya.

Angkat Korban Sejak SD

Adapun pelaku telah mengurus korban atau menjadi ayah angkat korban sejak sekolah dasar (SD) karena orangtua korban pergi kerja ke luar daerah.

"Jadi memang mereka tetangga sejak tahun 2014, tapi Juli 2017 diserahkan kepada pelaku oleh ibunya karena harus kerja ke luar negeri. Ayah korban juga sudah lama meninggalkan korban," tutur Imron.

Kemudian awal mula pelaku mencabuli korban, ketika pelaku meminta korban memijat pelaku hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Tindakan asusila itu dilakukan berkali-kali sejak Desember 2018 hingga 30 Juni 2019 atau saat hamil.

"Modusnya korban disuruh pijat tubuh pelaku. Pelaku paksa dan ancam korban kalau tidak nuruti kemauannya," kata Imron.

Pelaku hanya tinggal seorang diri di rumahnya karena istri telah lama meninggal.

"Pelaku tinggal seorang diri, mungkin kesepian sehingga tega melakukan tindakan itu," paparnya.

Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti, berupa satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Berita Terkini