Keluhan serupa diungkapkan Hakim, calon peserta didik asal Ciputat, Tangerang Selatan. Dia gagal mendaftar di SMA yang dia incar karena sudah ditolak panitia gara-gara tinggal di luar zona.
Baca: 495 Napi di Lapas Kelas II B Takalar Diprioritaskan Bisa Mengaji
Selain persoalan zonasi, dalam PPDB tahun ini masih ditemukan banyak keluhan masyarakat yang kesulitan mendaftar. Hal ini membuat para pendaftar rela berjam-jam di sekolah yang dituju.
Saya melihat bahwa usaha pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan bagi setiap warga negara adalah tujuan mulia yang harus didukung.
Kebijakan ini tentu untuk menurunkan kesenjangan kualitas pendidikan yang dapat kita temui di seluruh wilayah Indonesia.
Misalnya, kesenjangan kualitas pendidikan di desa dan kota, pusat dan pinggiran kota, serta Jawa dan luar Jawa.
Mulai dari perbedaan kualitas guru, sarana dan prasarana, keterjangkauan teknologi informasi dan infrastruktur.
Pendidikan merupakan hak warga negara yang harus diberikan secara optimal oleh negara.
Implementasinya, negara harus memastikan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur pendidikan terwujud secara merata di seluruh daerah.
Begitupun dengan kualitas pendidik yang berkualitas harus merata di seluruh Indonesia.
Baca: Polwan Polres Palu Tabur Bunga untuk 11 Polisi yang Gugur Saat Tsunami
Baca: Banjir Rusak Infrastruktur di Wajo, Masyarakat Sabbangparu Lakukan Ini
Pemerintah berkewajiban memenuhi segala keperluan dan kebutuhan mendasar bagi setiap warga negara Indonesia seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara optimal.
Lebih jauh dari itu, bukan hanya sekedar memberikan pelayanan yang baik dengan cara sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB tahun ini.
Tapi harus memastikan lebih dalam tentang hakikat dan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini telah jelas dalam UUD 1945 Pasal 31 (ayat 3) tentang kewajiban pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan melahirkan warga negara yang cerdas, beriman dan berakhlak mulia.
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU."
Serta dalam pasal 31 (Ayat 5) UUD 1945 dijelaskan bahwa: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia."