Oleh:
Muhammad Akbar SPd
Guru SMP IT Wahdah Islamiyah
Pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini melaksanakan sistem zonasi.
Niat baik pemerintah tentu disambut dengan baik juga oleh masyarakat, akan tetapi timbul berbagai macam pertanyaan. Apakah waktunya harus sekarang?
Sistem zonasi memungkinkan calon siswa hanya mendaftar pada sekolah yang berada di sekitar area tempat tinggalnya.
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi favoritasi pada sekolah-sekolah tertentu sehingga terwujud pemerataan pendidikan.
Faktanya di lapangan masih banyak terjadi masalah dengan sistem zonasi tersebut. Di antaranya pemalsuan alamat.
Temuan-temuan titipan kartu keluarga (KK), server pendaftaran yang eror.
Di berbagai tempat banyak sekolah yang pendaftarnya lebih dari kuota yang disediakan. Sedangkan di tempat yang lain kekurangan pendaftar.
Baca: Atasi Kekeringan, ACT Distribusikan 50 Ribu Liter Air ke Gunung Kidul dan Lombok
Aturan sistem zonasi yang kaku juga membuat calon peserta didik di daerah perbatasan dihadapkan pilihan sulit.
Mereka tidak bisa mendaftar sekolah yang secara jarak lebih dekat karena di luar zonasinya.
Keluhan ini antara lain diungkapkan Murti, orang tua calon siswa baru asal Kendal, Jawa Tengah.
Murti mengaku kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diincar selama ini karena domisilinya di luar zona sekolah.
Dia pun hanya bisa pasrah karena pendaftaran tahun ini beda dengan tahun sebelumnya.
“Susah, saya kan tinggal di Kecamatan Kaliwungu. Sedangkan anak saya ingin mendaftar di SMP Brangsong.
Soalnya jaraknya lebih dekat ke sini,” katanya saat mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 1 Brangsong, Kendal.