CPNS 2019

Gegara Banyak yang Tak Lolos, CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking, Akankah Dipakai Lagi di CPNS 2019?

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak yang Tak Lolos, CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking, Akankah Dipakai Lagi di CPNS 2019?

TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah sedang memperbaiki sistem proses Seleksi Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2019.

Seperti diberitakan, KemenpanRB telah memastikan akan menggelar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK 2019 maupun CPNS 2019.

Data darin Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.

Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang dan dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.

Dikutip dari Kompas.id, sistem seleksi CPNS 2019 yang sedang digodok pemerintah akan mempertimbangkan dua hal, yakni kebutuhan akan sumber daya manuisa yang berkualitas dan kesempatan bagi anak negeri untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara.

Baca: INFO CPNS 2019-Selain KTP dan Kartu Keluarga, Ini Dokumen Penting yang Sebaiknya Mulai Anda Siapkan

Baca: Rekrutmen CPNS 2019, Dua Formasi yang Jadi Prioritas Pemerintah, Ketahui Syarat Dasar bagi Pelamar

Baca: Soal Tes Karakteristik Pribadi Jadi Polemik saat CPNS 2018 Lalu, Lantas Bagaimana Soal CPNS 2019?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Syafruddin, Senin (1/7/2019), di Jakarta, mengatakan, pada bulan Oktober mendatang, pemerintah akan membuka seleksi CPNS dengan kuota kurang lebih 100.000 orang.

Perbaikan sistem seleksi yang mempertimbangkan kedua hal itu diharapkan akan mengurangi peserta yang gagal.

“Sistem itu juga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, terutama generasi penerus, untuk mengabdi aparatur sipil negara (ASN). Untuk itulah pemerintah perlu untuk menyeimbangkan sistemnya,” katanya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir, menambahkan, perbaikan sistem itu sedang diterjemahkan dalam peraturan menteri.

“Saat ini peraturan itu masih dalam proses. Tunggu saja,” katanya.

Diketahui pada CPNS 2018 lalu diterbitkan aturan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Regulasi itu mengabaikan ambang batas kelulusan dan menerapkan sistem ranking.

Dengan diberlakukannya aturan ini, sebagian peserta yang gagal di seleksi kemampuan dasar (SKD), masih berkesempatan melanjutkan tes selanjutnya.

Adapun urutan seleksi CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sejumlah pakar menilai, aturan ini mengorbankan aspek kualitas dalam menyeleksi abdi negara.

Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribunnews.com)
Halaman
1234

Berita Terkini