CPNS 2019

Gegara Banyak yang Tak Lolos, CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking, Akankah Dipakai Lagi di CPNS 2019?

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak yang Tak Lolos, CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking, Akankah Dipakai Lagi di CPNS 2019?

Minta Ambang Batas Diterapkan Lagi

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, mengatakan, pemerintah perlu menyamakan visi membangun birokrasi.

Jika yang diinginkan birokrasi berkelas dunia, orang-orang yang mengisinya pun dipastikan harus berkualitas.

“Birokrasi itu bukan tampungan bagi para pencari kerja atau tenaga honorer. Isinya harus berkelas. Tidak peduli seberapa besar tekanan. Kalau pemerintah kekeh membangun manajemen layanan publik kelas dunia, kualitas inputnya benar-benar harus berkompetensi tinggi,” katanya.

Birokrasi itu bukan tampungan bagi para pencari kerja atau tenaga honorer.

Oleh sebab itu, Robert menyarankan pemerintah kembali menerapkan ambang batas.

Pendekatan ranking, menurutnya, berangkat dari pemenuhan kebutuhan, bukan dari standar yang dibutuhkan untuk mengisi pos di birokrasi tersebut.

Selain itu, perbaikan sistem seleksi CPNS harus menitikberatkan pada tes wawasan kebangsaan dan tes kepribadiaan. Dua tes ini merupaan subbidang dari SKD.

“Sebab, ASN ini pemersatu, perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalau sudah terpapar paham radikal, pelayanan birokrasi tidak akan maksimal,” kata Robert.

Passing Grade Formasi

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Halaman
1234

Berita Terkini