Tanggapi Prof Jimly, Roem: Pemakzulan Adalah Rekomendasi Tertinggi

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, M Roem merespon argumentasi mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie SH MH bahwa kesimpulan hak angket bisa pemakzulan gubernur.

Menurut Roem, pemakzulan gubernur adalah rekomendasi tertinggi.

"Tapi, kalau saya lihat teman-teman di DPRD Sulsel tak ada sampai ke sana (pemakzulan) untuk saat ini," kata mantan Bupati Sinjai ini, Minggu (30/6/2019).

Ia mengatakan, Legislator DPRD Sulsel tak mau lagi melihat ada dualisme di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Itu adalah semangat awalnya untuk membentuk panitia khusus,m hak angket, kalau itu masalahnya di komisi maka bisa kita selesaikan di rapat komisi, kalau masalahnya adalah sekda maka bisa di rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Roem.

Menurutnya, hanya hak angket yang bisa meluruskan persoalan di tingkat gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

Sampai saat ini, Roem sudah mengirimkan surat kepada gubernur Sulawesi Selatan terkait hak angket.

"Sudah ada suratnya dan belum ada respon dari gubernur, mungkin dia di luar negeri sehingga belum memberikan respon," katanya.

Apakah menteri dalam negeri (Mendagri) sudah memberikan respon?

"Belum ada, tapi kami sudah sampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) kemarin saat rapat di Bali," katanya.

M Roem bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), Akmal Malik saat Acara Penilaian Kinerja DPRD Provinsi di Hotel Vouk and Suites, Nusa Dua Bali, Selasa (26/6/2019).

Roem melaporkan sepintas tentang agenda hak angket DPRD Sulsel.

Berita Terkini