Kotak dan Bilik Suara Kardus Pemilu 2019 Bisa Digunakan? Ini Penjelasan KPU Sulsel

Penulis: Abdul Azis
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi.

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sudah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Ke 12 daerah tersebut akan memulai tahapan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 23 September mendatang.

LINK LIVE STREAMING TRANS7 MotoGP 2019 Belanda, Fabio Quartararo Pecahkan Rekor Marc Marquez

13 Tahun Berdiri, Anggiat Sinaga Sebut Claro Telah Bantu Pertumbuhan SulSel

Diantaranya Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Gowa, Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur, serta Luwu Utara.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) 12 kabupaten/kota sudah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Bahkan beberapa diantaranya sudah mengusulkan anggaran pada Pilkada 2020 ke pemerintah.

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, menyatakan, usulan RKA oleh KPU daerah masing-masing masih sebatas draf.

Namun dia memastikan anggaran Pilkada serentak naik dari sebelumnya.

Dikatakannya, ada sejumlah faktor yang mempengaruhinya.

"Untuk kebutuhan kotak dan bilik suara yang digunakan pada Pemilu serentak 2019 hanya sekali pakai. Karena itu KPU yang pilkada tetap memasukkan alokasi anggaran untuk pengadaan kotak dan bilik suara," ungkap Jurdi kepada Tribun, Minggu (30/6/2019).

Ia menambahkan, jika aturan Pilkada serentak membolehkan penggunaan kotak dan bilik aluminium, maka KPU yang belum melakukan lelang masih bisa menggunakan kotak dan bilik aluminium.

"Jadi KPU tinggal menambah kekurangan kotak dan bilik aluminium itu," tegas Dosen Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar non-aktif itu.

"Demikian pula kalau kotak dan bilik karton dari Pemilu serentak 2019 dapat digunakan untuk pilkada dan kotak dan bilik itu masih layak maka itu juga dapat digunakan," Jurdi menambahkan.

Terkait KPU Bulukumba sudah melakukan lelang kotak dan bilik suara aluminiumnya, Jurdi menjelaskan bahwa KPU Bulukumba tetap harus memasukkan postur anggaran untuk bilik dan kotak suara.

"Semua KPU kabupaten/kota yang Pilkada tetap memasukkan alokasi anggaran untuk pengadaan kotak dan bilik," kata Jurdi.

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi. (Abd Azis Alimuddin/Tribun Timur)

Terpisah, Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, menyatakan sudah mengajukan permintaan anggaran untuk Pilkada 2020.

Halaman
12

Berita Terkini