Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Jaksa Siapkan 7 Saksi

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muh Rusdi terdakwa penganiyaan yang menewaskan taruna ATKP Makassar Aldama jalani sidang perdana di Pengadilan Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan penaganiayaan yang menewaskan
Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, digelar Senin depan.

Sidang rencananya diagendakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, setelah terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Menurut JPU Kejari Makassar, Tabrani pihaknya akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa di muka persidangan.

Baca: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Jalani Sidang Perdana

Baca: Sidang Pembunuhan Aldama Mahasiswa ATKP Makassar Digelar Senin Depan

Baca: Pembunuh Mahasiswa ATKP Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Jadwal Sidangnya

"Sidang selanjutnya kita akan hadirkan saksi tapi kita akan inventarisasi dulu, mungkin sekitaran 5 sampai 7 saksi, khusus taruna ATKP," kata Tabrani.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Senin kemarin, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menewaskan taruna ATKP Makassar.

Terdakwa dijerat pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.

Saaat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.

Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.

Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil disaksikan enam taruna lainnya.

Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.

Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai "Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.

Melihat korban tak sadarkan diri, terdakwa sempat dibuat tpanik dan langsung membawa korban ke barak delapan.

Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban.

"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.

Halaman
12

Berita Terkini