Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Jalani Sidang Perdana
Muhammad Rudi, adalah pelaku yang mneyebabkan tewasnya mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa Muhammad Rudi, mulai menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/6/2019).
Muhammad Rudi, adalah pelaku yang mneyebabkan tewasnya mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala.
Baca: Begini Cara 3 Guru di Serang Rayu Siswi SMP hingga Diajak Hubungan Intim di Kelas sampai Semak-semak
Baca: Harmil Mattotorang Klaim Kantongi Restu Rusdi Masse, untuk Bertarung di Pilkada Maros
Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Suratno, dan dua hakim anggota lainnya.
Sidang perdana ialah, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam persidangan, Muhammad Rudi, menggunakan kemeja putih yang dilapisi rompi merah, dan baju tahanan Kejaksaan.
Di ruang sidang, terdakwa didampingi dua pengacara dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar.
Muhammad Rusdi merupakan senior dari almarhumAldama Putra Pangkolan, taruna atau mahasiswa ATKP Makassar.
Insiden penganiayaan diketahui terjadi sejak 3 Januari 2019 lalu.
Muhammad Rusdi, menganiaya dengan cara memukul di bagian dada, dan tubuh hingga meninggal dunia.
Penyebab penganiayaan diduga karena persoalan sepele. Korban dikabarkan tidak menggunakan helm pada saat masuk kampus.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur