Kebakaran Pabrik Tewaskan 30 Orang, Supervisor Dijerat Pasal yang Bikin Nangis

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy

Apalagi semua jendela bangunan dipasangi jerjak besi.

"Tak menutup kemungkinan mereka takut. Mungkin izin tidak lengkap makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," katanya.

Pabrik ini informasi beroperasi belasan tahun sejak 2002-2003.

Lokasi berada di pinggir jalan lintas Binjai-Stabat, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto dan rombongan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di TKP.

Jenderal bintang dua tersebut sempat memasuki beberapa ruangan tempat para korban terpanggang di bangunan pabrik yang terbakar.

"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelasnya. 

Orang nomor satu di Polda Sumut ini masih enggan menyebut dugaan pabrik tanpa izin.

Pun begitu, pihaknya sudah mengetahui identitas, nama atau inisial pemilik pabrik rumah tersebut.

Atas dugaan ilegal dan lalai dalam jaminan keselamatan puluhan pekerja, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka.

"Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci.
Enggak tahu alasannya dikunci," ujar Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Berikut 30 nama-nama korban kebakaran pabrik perakitan mancis, yaitu:

Nurhayati warga Desa Selayang Mancang

Yunita Sari warga Sambirejo Gang Mirat
Pinja (anak Yunita Sari)
Sasa (anak Yunita Sari)
Suci/Aseh warga Kwala Begumit
Mia warga Sambirejo Dusun I
Ayu warga Perdamaian
Desi / Ismi warga Sambirejo IV
Juna (anak Desi) warga Sambirejo IV
Bisma (anak Desi) warga Sambirejo IV
Dhijah warga Sambirejo II
Maya warga Sambirejo IV
Rani warga Perdamaian
Alfiah warga Perdamaian
Rina warga Sambirejo IV (Pendatang)
Amini Sambirejo II
Kiki warga Kwala Begumit Kampung Baru
Priska warga Sambirejo II
Yuni (Mak Putri) warga Sambirejo IV
Sawitri warga Sambirejo II
Fitri warga Sambirejo I
Sifah (anak Fitri) warga Sambirejo I
Wiwik warga Sambirejo IX
Rita warga Sambirejo II
Rizki (Pendatang) warga Sambirejo II
Imar warga Sambirejo VII
Lia (mandor) warga Kwala Begumit
Yanti warga Kwala Begumit Kampung Baru
Sri Ramadhani warga Sei Remban
Samiati warga Kwala Begumit I

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pabrik Korek Api Terbakar Menewaskan 30 Orang, Supervisor Menangis Dijerat Pasal Berlapis, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/24/pabrik-korek-api-terbakar-menewaskan-30-orang-supervisor-menangis-dijerat-pasal-berlapis?page=4.


Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

Berita Terkini