Korban yang awalnya diajak temannya itu awalnya menolak namun ia dipaksa dengan cara ditarik tangannya.
Pakaian dalam korban juga dibuka paksa oleh pelaku.
Baca: Kronologi Cinta Terlarang 3 Guru & 3 Siswi SMP di Serang Berhubungan di Semak-semak Belakang Sekolah
Baca: Kronologi Foto Syur Bidan Cantik Beraksi dengan Timun Viral di WhatsApp (WA), ini Pengakuan Pacar
Setelah kejadian, korban melarikan diri dari laboratorium komputer.
Ketiga guru tersebut diketahui sudah memiliki istri dan masing-masing sudah dikaruniai dua anak.
Pelaku pertama, DD mengaku awalnya ia dan korban sering berkomunikasi melalui WhatsApp.
Setelah itu, siswi tersebut menjadi lebih sering curhat soal kehidupan pribadinya.
Akhirnya terjadi perbuatan asusila dnegan modus berpacaran.
Akibat hubungan intim yang dilakukan tersangka OH, salah satu siswi hamil 21 minggu.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya hamil karena perbuatan OH langsung melaporkannya ke polisi.
Kemudian, orangtua siswi lainnya ikut melaporkan pelaku yang lain.
Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3 UU Perlindungan Anak.
OH, DD, dan AS mendapat ancaman hukuman lebih berat karena ketiganya merupakan tenaga pendidik.
Apabila ketiganya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun maka bisa bertambah 1/3 atau 5 tahun dari ancaman hukuman pidana awal.
Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara.