Penyebab Gugatan Prabowo-Sandi Akan Ditolak di Sidang MK menurut Yusril, Putusan Diumumkan Jumat

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siaran langsung Sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak di Sidang MK menurut Yusril Ihza Mahendra, putusan diumumkan Jumat.

Gugatan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019 diyakini akan ditolak Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Jokowi dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimistis majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemohon atau dalam hal ini Tim kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno belum mampu membuktikan dalil-dalil permohonan.

"Tidak bisa membuktikan apa-apa," kata Yusril Ihza Mahendra, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Baca: Penyebab Tim Hukum 02 Minta Maaf Kepada Marsudi Wahyu Kisworo Ahli yang Bela KPU di Sidang MK

Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Untuk mendukung adanya pelanggaraan itu, pemohon mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya ke persidangan.

Namun, kata pakar hukum tata negara itu pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan. 

Sebaliknya, dia merasa pihaknya selaku pihak terkait menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi selama Pilpres 2019.

"Iya, Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Profil Marsudi Wahyu Kisworo Ahli di Sidang MK yang Bisa Bobol Wi-Fi MK, Berikut Kehebatannya

Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim konstitusi pada Jumat (28/6/2019).

Dia meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya.

Dia menyinggung pembacaan ayat 135 surat An-Nisa yang dibacakan Zulfadli, selaku kuasa hukum pemohon.

Dia meminta para pihak menerima putusan hakim konstitusi.

Halaman
12

Berita Terkini