Penyebab Tim Hukum 02 Minta Maaf Kepada Marsudi Wahyu Kisworo Ahli yang Bela KPU di Sidang MK

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marsudi Wahyu Kisworo

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota tim hukum pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Iwan Satriawan meminta maaf kepada ahli yang dibawa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, pada akhir persidangan sengketa Pilpres.

Iwan Satriawan memohon maaf jika saat bertanya dalam sidang terkesan merendahkan.

"Tanpa maksud saya merendahkan Profesor," ujar Iwan Satriawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).

"Kalau ada saya memaksa Prof untuk menjawab di luar ranah keilmuan Prof, saya mohon maaf," tambah dia mengatakan.

Meski demikian, Iwan Satriawan ingin menegaskan bahwa tim hukum pasangan nomor urut 02 merasa ada ruang kosong yang belum dijawab Marsudi Wahyu Kisworo.

Ruang kosong mengakibatkan pertanyaan besar tentang jaminan KPU terhadap sistem penghitungan yang digunakan.

Saat mendapat kesempatan bertanya kepada Marsudi Wahyu Kisworo, Iwan Satriawan memang sempat mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan.

Namun pertanyaannya dinilai Majelis Hakim tidak sesuai dengan keilmuan Marsudi Wahyu Kisworo.

Kepada Iwan Satriawan, Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan bahwa dirinya adalah arsitek sistem penghitungan suara KPU pada 2003.

Namun, Iwan Satriawan beranggapan bahwa Marsudi Wahyu Kisworo juga pihak yang membuat Situng sampai menyiapkan visualisasi website.

Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan bahwa dia hanya merancang sistemnya.

Sedangkan pihak yang membangun atau mewujudkan rancangannya adalah pihak lain yang ditunjuk KPU.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Anwar Usman sempat menyinggung permintaan maaf Iwan Satriawan.

Anwar Usman meminta kepada Marsudi Wahyu Kisworo untuk memaklumi pertanyaan-pertanyaan dari semua pihak.

"Memang ya begitulah. Sidang ini disaksikan oleh Allah. Maksud pemohon adalah mencari kebenaran untuk dipertanggungjawabkan," kata Anwar Usman.

Marsudi Wahyu Kisworo saat dihadirkan sebagai ahli oleh KPU pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). (YOUTUBE.COM/MAHKAMAH KONSTITUSI)
Halaman
1234

Berita Terkini