Ternyata Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Pembuktian Dengar Saksi
TRIBUN-TIMUR.COM - Sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi memasuki sidang ketiga, Rabu (19/6/2019) hari ini.
Hakim Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembuktian dengan mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon dalam hal ini pasangan 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pada sidang kedua Selasa (18/6/2019), KPU selaku termohon memberi tanggapan atas kuasa hukum 02.
KPU diwakili kuasa hukumnya, Ali Nurdin. Siapa Ali Nurdin dan apa kehebatannya sehingga dipercaya KPU di MK?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima law firm untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019 dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu di antara lima law firm tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani sengketa Pilpres 2019 serta Pileg di beberapa partai.
Pada tahun 2014, AnP Law Firm juga pernah menghadapi Prabowo dalam kasus sengketa yang sama.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, tim hukum yang ditunjuk KPU bersifat profesional dan berpengalaman dalam mendampingi KPU.
Lima tim hukum tersebut telah memiliki pengalaman dalam memberikan pendampingan kepada KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.
Pernah Kalahkan Prabowo
Siapa yang berada di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi kubu BPN Prabowo?
AnP Law Firm terhimpun dari para advokat dan asisten advokat dari Kantor Hukum Ali Nurdin & Partners yang beralamat di Jalan Panglima Polim IV No 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ali Nurdin pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres tahun 2014.