Sengketa Pilpres 2019

Ternyata Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Dengar Saksi 02

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU.

Pada saat itu, pihak Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Namun, Ali Nurdin sebagai tim hukum KPU, melihat tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan.

"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut (TSM)," kata Ali seusai menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Menurutnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu.

Dengan demikian tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya.

Baca: 4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga

Tim hukum KPU menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Prabowo-Hatta.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Hatta.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Dalil pemohon, dalam hal ini Prabowo-Hatta, mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT, pihak Prabowo-Hatta tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut.

Tuduhan Prabowo-Hatta atas kecurangan Pemilu 2014 yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum," ujar hakim Muhammad Alim.

Saat itu, KPU membawa akat bukti dokumen yang diangkut menggunakan 21 truk Fuso.

Sementara Prabowo-Hatta membawa 2,5 lembar dokumen serta bukti rekaman video.

Klaim Prabowo Juga Ungguli Jokowi

Halaman
1234

Berita Terkini