Tim Hukum Prabowo-Sandi Sering Gunakan 'Dua Kata' Ini di Persidangan MK, Yusril: Permohonan Asumsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) melalui kuasa hukum menyampaikan berkas perbaikan keterangan

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sering Gunakan 'Dua Kata' Ini di Persidangan Perdana MK, Yusril: Berdasar Asumsi

TRIBUN-TIMUR.COM,- Sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pasangan nomor urut 02 Joko Widodo-Maruf Amin.

Baca: KPU Siap Jawab Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Siapkan 4 Jawaban Terkait Ini dalam 302 Halaman

Baca: Hari Ini Sidang Lanjutan MK, Mampukah KPU Beri Jawaban Tak Terbantahkan? Tim Jokowi Siap Menyangga

Baca: Intip Foto Maya Estianty Liburan ke Korea Selatan, Banjir Pujian, Sebut Langsing & Mirip ABG

Baca: Wow! Ayu Ting Ting Jadi Artis dengan Followers Instagram Terbanyak, Kalahkan Syahrini, Raffi & Agnes

Selain itu dalam sidang tersebut, juga untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu.

Sementara pemohon dalam sidang ini, yakni pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebetulnya, sidang dijadwalkan pada hari ini, Senin (17/6/2019).

Namun karena ada dinamika dalam persidangan perdana, hakim memutuskan untuk mengundur jadwal sidang lanjutan menjadi hari Selasa besok.

Meski begitu, jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019 ini tidak akan mundur dari jadwal yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Fajar Laksono, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Senin.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

Situasi Sidang

Dilansir Tribunnews.com, Ketua Tim Hukum kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 bahwa permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanyalah asumsi tanpa alat bukti yang sah.

Yusril mengaku kesimpulan itu ia sampaikan setelah menghitung jumlah penggunaan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ oleh kubu 02 dalam permohonannya.

Halaman
12

Berita Terkini