KPK Punya Bukti Kuat Korupsi Menteri Agama, Tak Hanya Soal Uang Rp 70 Juta Ternyata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berfoto bersama pegawai Kementerian Agama usai Halalbihalal

Bahkan untuk memperkuat bukti dugaan ini, KPK bakal menghadirkan Lukman dalam proses persidangan. Termasuk, menghadirkan saksi dan bukti lain yang memperkuat aliran uang untuk Lukman.

"Tentu Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu tentu juga akan dihadirkan di persidangan," kata Febri.

Tak hanya Rp 70 juta, Lukman juga diduga menerima uang lainnya. Saat ini, KPK masih mendalami uang Rp 180 juta USD 30.000 yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim beberapa waktu lalu. KPK meyakini uang ratusan juta tersebut terkait dengan jual beli jabatan. Untuk itu, Febri memastikan, KPK bakal membeberkan asal usul uang ratusan juta di laci ruang kerja Lukman dalam proses persidangan.

"Itu nanti akan dibuka di persidangan saya kira karena itu kan bagian dari uang atau benda yang kami sita dalam proses penyidikan tapi sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini, bisa saja itu nanti itu bagian dari proses pembuktian. Apakah nanti akan ada pengembangan atau tidak itu lain hal ya, nanti kita lihat di proses persidangan," ujar Febri.

Diberitakan, Jaksa KPK mendakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin telah menyuap Romahurmuziy alias Romy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP, dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag. Suap sebesar Rp 325 juta itu diberikan Haris kepada Romy dan Lukman agar lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Jaksa menyatakan, Romy dan Lukman berperan mengintervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Padahal, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Adanya Aliran Dana ke Menteri Agama Terkait Korupsi Jual Beli Jabatan

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 

Berita Terkini