KPK Punya Bukti Kuat Korupsi Menteri Agama, Tak Hanya Soal Uang Rp 70 Juta Ternyata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berfoto bersama pegawai Kementerian Agama usai Halalbihalal

KPK Punya Bukti Kuat Korupsi Menteri Agama, Tak Hanya Soal Uang Rp 70 Juta Ternyata

TRIBUN-TIMUR.COM,- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak bisa tidur nyenyak beberapa waktu kedepan.

Pasalnya ia saat ini menghadapi kasus dugaan korupsi lelang jabatan yang melibatkan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: PROFILE 9 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2019, Hanya Satu Perempuan

Baca: PENJELASAN Menohok Anies Baswedan Saat Anggaran Mudik Gratis Pemprov Rp 14 Miliar Dipertanyakan

Baca: Puan Maharani Beri Sinyal Maju Pilpres 2024, Siapa yang Pantas Mendampingi & Bagaimana Peluangnya?

Baca: Strategi Menang? Jelang Sidang MK Kuasa Hukum 02 Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Cawapres

Baca: TRIBUNWIKI: Mengenal PCOS yang Jadi Trending Topic, Bikin Gagal Punya Anak

Lukman Hakim Saifuddin diduga telah menerima uang Rp 70 juta dari untuk memuluskan Haris Hasanudin dalam prsoes seleksi dan pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, saat itu Haris terkendala persyaratan seleksi karena pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti untuk menjerat menteri Lukman. 

Dlansir Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan punya bukti kuat adanya aliran dana ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Aliran dana ini bakal dibeberkan KPK dalam proses persidangan.

"Di dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana, nanti satu per satu akan dibuktikan dalam proses persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin disebutkan Lukman sebagai salah satu pihak yang turut kecipratan aliran dana jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Lukman membantah menerima uang tersebut. Lukman mengklaim dirinya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi tidak pernah menerima Rp 50 juta yang disebut diberikan Haris di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019.

Lukman juga membantah menerima uang Rp 20 juta yang disebut dalam surat dakwaan diberikan Haris saat bertemu di Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret.

Lukman hanya menyebut Haris memberikan uang Rp 10 juta kepada ajudannya dengan alasan tambahan honorarium. Namun, uang tersebut baru diketahui Lukman setelah tiba di Jakarta. Pemberian uang tersebut pun telah dilaporkan dan dikembalikan Lukman kepada KPK.

Menanggapi hal ini, KPK tak ambil pusing dengan bantahan Lukman. KPK meyakini telah mengantongi bukti dan informasi yang kuat adanya pemberian uang kepada politikus PPP tersebut.

"Kalau bantahan kan sering ya kita dengar. Banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja. Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan," tegas Febri.

Halaman
12

Berita Terkini