"Hukum acara pidananya dilanggar. Awal mula penyelidikan naik ke penyidikan harusnya itu gelar perkara, enggak bisa tiba-tiba. Pak Soenarko tanggal 19 Mei dikirimi surat untuk tanggal 20 Mei diperiksa sebagai saksi," katanya.
Datang Suka Rela
Soenarko pun datang ke POM TNI secara suka rela dan dirinya diperiksa di sana dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB.
Kata Ferry, perwakilan dari BAIS yakni Marsekal Mardono dan Letjen Asep pun saat itu mengunjungi POM TNI untuk berdialog dengan Soenarko.
"Kemudian tak lama kepolisian datang, melakukan pemeriksaan, dan Pak Soenarko ditetapkan sebagai tersangka. Itu enggak benar begitu, karena harus ada gelar perkara dulu," katanya.
Baca: TRIBUNWIKI - Malam 27 Ramadan, Ini Niat dan Bacaan Doa Salat Tahajud dan Sunah Malam Lailatul Qadar
Baca: Mudik Gratis Jamkrindo Makassar ke Baubau Pakai KM Gunung Dempo
Jika orang sekaliber mantan Danjen Kopassus seperti Soenarko diperlakukan seperti itu, kata Ferry, bagaimana nasib orang-orang yang tak punya kapasitas seperti dirinya.
"Ini negara mau bagaimana, yang namanya katanya panglima hukum, tapi hukum dipermainkan, dilanggar. Nanti kalau kita protes, disuruh lapor, tapu lapor ke siapa, apa bakal diproses?" katanya.
Seperti diketahui, mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal Soenarko ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata.
Ia kini ditahan di Rutan POM Guntur, bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.
Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.
Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019. (Tribunnews.com/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Tak Terima Soenarko Disebut Makar, Suryo Prabowo: Sadis Ya Disidang di Depan Media, Apa Pantas?"