Ada Apa? MK Beri Kesempatan Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa Pilpres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mampukah Prabowo-Sandi Menangkan Pilpres? MK Beri Kesempatan Tim Hukum Lengkapi Dokumen Permohonan

Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.

"Artinya apa, nanti yang diregistrasi itu lah yang nanti diupload ke MK yang finalnya. Itu yang akan diperiska oleh MK. Iya itu sebelum (11 Juni,-red)," kata dia.

Pada waktu perbaikan permohonan, menurut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyertakan bukti-bukti.

Namun, dia mengaku tidak dapat membeberkan bukti-bukti apa saja yang akan disertakan oleh kubu Prabowo-Sandi.

"Sejauh ini saya belum cek ya, tetapi dipersilahkan sajalah intinya kalau menambahkan berkas alat bukti. Kalau mau memperbaiki permohonan dipersilahkan sebelum tanggal 11 Juni sebelum diregistrasi," tambahnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Beri Kesempatan Kubu Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa

Penulis: Glery Lazuardi

Editor: Hasanudin Aco

Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP

Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu

Berita Terkini