Ada Apa? MK Beri Kesempatan Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa Pilpres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mampukah Prabowo-Sandi Menangkan Pilpres? MK Beri Kesempatan Tim Hukum Lengkapi Dokumen Permohonan

Ada Apa? MK Beri Kesempatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa Pilpres

TRIBUN-TIMUR.COM,- Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Dilansir Kompas.com, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

Baca: TERNYATA Karena Ini Prabowo Batal Bertemu Susilo Bambang Yudhoyono Usai Pilpres

Baca: Reaksi Tak Terduga Sandiaga Saat Namanya Disebut Masuk Jajaran Menteri Jokowi-Maruf Jilid II

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.

Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Lalu, ada mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

MK Beri Kesempatan lengkapi Dokumen

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melengkapi berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan upaya memperbaiki permohonan itu dilakukan sampai sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

"Masih ada kesempatan memperbaiki, jadi meskipun dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi,-red) itu tidak diberikan waktu secara khusus, tetapi sampai saat belum teregistrasi pemohon dibolehkan dipersilahkan untuk memperbaiki," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Senin (27/5/2019).

Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK). Selain itu, berkas permohonan juga akan diunggah ke laman MK.

Halaman
12

Berita Terkini