Ada Apa? MK Beri Kesempatan Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa Pilpres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mampukah Prabowo-Sandi Menangkan Pilpres? MK Beri Kesempatan Tim Hukum Lengkapi Dokumen Permohonan

Ada Apa? MK Beri Kesempatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa Pilpres

TRIBUN-TIMUR.COM,- Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Dilansir Kompas.com, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

Baca: TERNYATA Karena Ini Prabowo Batal Bertemu Susilo Bambang Yudhoyono Usai Pilpres

Baca: Reaksi Tak Terduga Sandiaga Saat Namanya Disebut Masuk Jajaran Menteri Jokowi-Maruf Jilid II

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.

Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Lalu, ada mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

MK Beri Kesempatan lengkapi Dokumen

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melengkapi berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan upaya memperbaiki permohonan itu dilakukan sampai sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

"Masih ada kesempatan memperbaiki, jadi meskipun dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi,-red) itu tidak diberikan waktu secara khusus, tetapi sampai saat belum teregistrasi pemohon dibolehkan dipersilahkan untuk memperbaiki," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Senin (27/5/2019).

Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK). Selain itu, berkas permohonan juga akan diunggah ke laman MK.

Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.

"Artinya apa, nanti yang diregistrasi itu lah yang nanti diupload ke MK yang finalnya. Itu yang akan diperiska oleh MK. Iya itu sebelum (11 Juni,-red)," kata dia.

Pada waktu perbaikan permohonan, menurut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyertakan bukti-bukti.

Namun, dia mengaku tidak dapat membeberkan bukti-bukti apa saja yang akan disertakan oleh kubu Prabowo-Sandi.

"Sejauh ini saya belum cek ya, tetapi dipersilahkan sajalah intinya kalau menambahkan berkas alat bukti. Kalau mau memperbaiki permohonan dipersilahkan sebelum tanggal 11 Juni sebelum diregistrasi," tambahnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Beri Kesempatan Kubu Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa

Penulis: Glery Lazuardi

Editor: Hasanudin Aco

Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP

Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu

Berita Terkini