TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Siapakah pengacara Prabowo - Sandi yang akan bertarung argumentasi dan data di Mahkamah Konstitusi. Dari Denny Indrayana, Irman Putra Sidin, Rikrik Rizkiana hingga Bambang Widjojanto
Dilansir dari Tribunnews.com Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari Kamis (23/5/2019) ini urung mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Makhakam Konstitusi.
Ekspor Pertanian Tumbuh Mengesankan
Berikut Jadwal Tayang Aladdin dan John Wick: Chaptter 3 - Parabellum di Bioskop XXI Nipah Mal
BPN baru akan mendaftarkan pada hari terakhir, yakni Jumat 24 Mei 2019.
Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan gugatan permohonan sengketa hasil Pemilu kubu 02 baru akan dilayangkan pada besok, Jumat 24 Mei 2019.
"Besok kita daftar sengketa pemilu ke MK," kata Andre saat dikonfirmas Rosiade di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
2. Irman Putra Sidin