TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Baca: Dulu Bilang Tak Percaya, Ada Apa BPN Prabowo-Sandi Tiba-tiba Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi?
Baca: BPN Putuskan Tempuh Jalur ke MK, Mahfud MD Beberkan Prabowo-Sandi Bisa Ubah Hasil Pemilu 2019
Baca: Jokowi Tak Beri Ruang bagi Perusuh, Prabowo Minta Pendukung Lakukan Aksi Damai Tanpa Kekerasan
"Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
Baca: Diduga Terlibat Pencurain HP, Seorang Waria Diciduk Tim Resmob Panakukkang
Baca: Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Jakarta
Baca: Malam ke 19 Ramadan, Ini Nama Penceramah di Masjid Agung Rantepao
2. Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution
Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Bukan Prabowo, Tapi Orang Ini yang Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan Aksi 22 Mei Kata Mahfud MD
Baca: Kenangan Yusuf Mansyur Diomeli Arifin Ilham, Kok Ustaz Bisa Tenang, Memang Tahu Kapan Dipanggil?
Baca: 7 Bulan Buron Pasca Parangi Polisi Bulukumba, Bachtiar Akhirnya Ditangkap