Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Baca: Lawan Badak Lampung, Darije Kalezic Instruksikan Pemain PSM Cetak Lebih Satu Gol
Baca: Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Jakarta
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Besok, BPN Prabowo Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/21082951/kamis-besok-bpn-prabowo-daftarkan-gugatan-pilpres-ke-mk.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandiaga ", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/11143481/bakal-ajukan-gugatan-ke-mk-ini-yang-harus-dibawa-prabowo-sandiaga.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra