Hamdan mengatakan, harus diakui bahwa pemilu di Indonesia belum sepenuhnya bersih dari kecurangan.
Akan tetapi, yang harus dilihat, seberapa besar intensitas tuduhan kecurangan itu.
Menurut Hamdan, pada 2014, MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.
Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.
Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon. Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.
"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS misalnya. Kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Ketua MK: Pemilu 2014 Mirip dengan 2019, Termasuk soal Isu Kecurangan
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: