Pin PPDB 2019 SMA/SMK Bisa Diambil Mulai 27 Mei, Pahami 3 Jalur Penerimaan dan Aturan Baru

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI) Pin PPDB 2019 SMA/SMK Bisa Diambil Mulai 27 Mei, Pahami 3 Jalur Penerimaan dan Aturan Baru

Sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2018 lalu pun akan semakin diperketat di PPDB 2019.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Girsang menyebutkan, nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang

Sejumlah calon orangtua siswa mencocokkan Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di SMAN 2 Makassar jalan baji gau Makassar, Jumat (29/6/2018). beberapa Orang tua siswa mengeluh dengan hasil pengumuman yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan skor yang didapatkan. (abdiwan/tribuntimur.com)

Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.

“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.

Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.

“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.

Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.

Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.

Baca: PPDB 2019 Mulai 10 Juni, 3 Jalur Penerimaan, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama

Baca: Sistem Zonasi Diperketat dalam PPDB 2019, Inilah Syarat Utama Siswa Diterima, SKTM Tak Berlaku Lagi

Baca: Kapan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sulsel? PPDB 2019 Usai Lebaran, Begini Aturan Disdik Sulsel

Tiga Jalur Penerimaan

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan penerimaan tahun ini masih menggunakan sistem seperti tahun 2018 lalu.

Mekanismenya, jelas Irman Yasin Limpo untuk 100 persen kuota PPDB 2019 akan dibagi tiga jenis penerimaan.

Berdasar dengan Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018, dari 100 persen kuota sekolah, memakai sistem zonasi, jalur prestasi, dan pindahan.

Irman menjelaskan jika 90 persen itu akan diisi siswa dari jalur zonasi, sedangkan yang masing-masing lima persen itu untuk kuota prestasi, dan pindahan orang tua.

Halaman
1234

Berita Terkini