Pilpres 2019

Fadli Zon Tak Percaya Lagi MK, Menurut Mahfud MD Ini Akan Terjadi Andai Prabowo Tak Gugat KPU di MK

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo - Sandiaga tolak hasil penghitungan KPU, ini reaksi Mahfud MD. Bagaimana jika Prabowo - Sandi tidak menggugat di MK?

Fadli Zon Tak Percaya Lagi MK, Menurut Mahfud MD Ini Akan Terjadi Andai Prabowo Tak Gugat KPU di MK

TRIBUN-TIMUR.COM - KPU sedang mengejar target pengesahan hasil Pemilu dan Pilpres 2019 paling telat 22 Mei ini. 

Saat KPU masih rekap penghitungan suara, Capres 02 Prabowo Subianto dan timnya sudah menegaskan akan menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di KPU.

Bahkan ada tim Prabowo menyebut gugatan di Mahkamah Konstitusi sebagai langkah bagi pihak yang tidak puas dengan rekap KPU tidak efektif.

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon menyatakan bahwa peran MK dalam hal pemilihan presiden (pilpres) tidak pernah efektif.

Bukan tanpa sebab Fadli Zon menyebut MK tidak efketif.

Fadli Zon menyebut MK tidak efektif karena berkaca pada pilpres 2014 lalu.

Menurutnya, pada tahun 2014 lalu pihaknya telah telah menyampaikan sejumlah bukti kecurangan ke MK.

Bukti-bukti kecurangan itu disimpang dalam sejumlah kontainer.

Namun saat itu, kata Fadil Zon, MK justru tidak membuka satu boks pun.

"MK itu tidak pernah efektif," ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkonainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya," sambungnya.

Berdasarkan pengalamn tahun 2014, Fadli Zon pun merasa yakin bahwa calon presiden dan wakil calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan menempuh jalur MK.

Reaksi Mahfud MD 

Di tempat terisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto dalam acara penyampaian kecurangan Pilpres 2019 yang digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Selasa (14/5/2019) kemarin di Hotel Grand Sahid Jaya.

Prabowo Subianto mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menerima ketidakadilan.

"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.
Menurut Mahfud MD, menolak hasil penghitungan resmi KPU sebetelunya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.

Dikatakannya, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yurids sudah selesai tidak ada maaslah," tuturnya.

 Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, secara politik memang kerap ada pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.

Tidak fair apabila tidak terima namin tidak mau menunjukkan bukti-bukti atau adu data.

"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.

"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya.

Mahfud MD (Kompas.com)

Namun bila hal itu belum membuat merasa puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.

Dikatakannya bahwa MK bisa saja mengubah suara.

Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.

"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.

"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susuananya ranking 1, 2, 3," tambahnya.

Mahfud MD menegaskan hal itu dapat dilakukan bila terdapat bukti yang kuat.

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.

Mahfud MD pun menyebut bahwa jangan menganggap MK tidak dapat melakukan hal itu.

"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.

"Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu," sambungnya.

Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto (wow.tribunnews.com)

Mahfud MD menambahkan, peran Mk dalam hal itu tidak main-main.

"Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti," tandasnya.

Tanggapan KPU soal pernyataan Prabowo Subianto

Diwartakan Tribunnews.com, Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI membantah tudingan banyaknya salah input data yang terjadi dalam proses rekapitulasi di setiap tingkatan, yang mana tak dilakukan perbaikan.

Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan justru KPU meminta pihak yang menuding tersebut untuk membuktikan secara jelas, dan seperti apa hasil input data yang salah.

"Jadi kalau ada yang ngomong "suara kami segini, kenapa suara kami segini?" Itu kan mendalilkan. Kalau mendalilkan harus membuktikan," katanya Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2019).

Menurut Hasyim Asyari, tudingan-tudingan itu sudah terklarifikasi atau diperbaiki dalam rapat pleno rekapitulasi suara disetiap tingkatan.

"Ya kan sudah terklarifikasi. Kalau gara-gara ada dugaan itu kan terklarifikasi di tingkat-tingkat itu. Kalau kecamatan, ada yang tidak puas, bisa diklarifikasi di tingkat kabupaten. Ya bukan diabaikan. Datanya aja kita cocokkan. Kemarin seperti di rekap Kalimantan Timur, Maluku Utara, kita juga cocok-cocok kan (di rekap tingkat nasional)," kata Hasyim.

Hasyim kemudian menegaskan kepada BPN untuk membuktikan kesalahan input data perolehan suara dengan menggunakan dalil yang kuat.

Jika tidak dapat dibuktikan, maka tudingan itu adalah tidak benar.

"Artinya begini ya, kalau secara hukum, cara berpikirnya begini, Barang siapa mendalilkan, dia harus membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan kan, dalilnya gugur," imbuhnya.

Sementara itu, komisioner KPU RI Ilham Saputra mempersilakan seluruh peserta Pemilu termasuk BPN untuk menyampaikan dugaan kecurangan Pemilu.

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Uno ditemani tim BPN memberikan keterangan dalam acara Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta,Selasa (14/5/2019). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena dianggap penuh kecurangan. (Warta Kota/Feri Setiawan)

Namun, yang perlu diingat, mereka juga harus menggunakan prosedur hukum.

Dengan cara melaporkan dan membuktikannya kepada Badan Pengawas Pemilu.

"Itu haknya untuk menyampaikan. Tapi, kemudian silakan dibuktikan dan dilaporkan ke Bawaslu. Gunakan prosedur hukum yang berlaku," kata Ilham di Kantor KPU RI.

BPN juga mengundang KPU untuk hadir dalam acara tersebut.

Ilham tidak mengonfirmasi apakah KPU akan menghadiri undangan, tapi jelas lembaga penyelenggara pemilu ini tengah disibukkan pada kegiatan rekapitulasi suara nasional yang ditargetkan selesai pada 22 Mei mendatang.

Dalam acara pemaparan fakta-fakta kecurangan Pemilu yang digagas BPN sore nanti, mereka disebut turut mengundang pihak penyelenggara Pemilu dan duta besar negara sahabat.

Namun Ilham mengaku pihaknya tak punya waktu leluasa untuk hadir dalam acara tersebut. Lantaran mereka masih disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi sejak Jumat (10/5) kemarin, hingga tanggal 22 Mei mendatang.

"Kita sibuk rekapitulasi," kata dia singkat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ungkap Jangan Main-main dengan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD Singgung Soal Agung Laksono, 

Berita Terkini