Rincian THR Bagi Non-PNS dari Lembaga Non Struktural, KPU, Bawaslu & KPK Tertinggi Terima Rp 26 Juta

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rincian THR Bagi Non-PNS dari Lembaga Non Struktural, KPU, Bawaslu & KPK Tertinggi Terima Rp 26 Juta

TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dari Lembaga Non-Struktural telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penandatanganan tersebut diberikan Jokowi atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) pada Senin (6/5/2019).

Pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS memiliki persyaratan antara lain telah melakukan tugas secara penuh paling singkat selama 1 tahun setelah pengangkatan.

Dikutip TribunWow.com dari Setkab.go.id, Jumat (10/5/2019), berikut ini rincian besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural:

Baca: BKN Sebut CPNS 2018 yang Baru Lulus Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran, Kok Beda dengan Aturan ini?

Baca: Asyiik! PNS Terima THR 24 Mei, Libur Lebaran Mulai 30 Mei Masuk Kerja 10 Juni, Ini Kata Kepala BKN

Baca: HORE! Sudah Terima THR 24 Mei 2019, PNS Bakal Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Cek Waktunya

Pimpinan Lembaga Non Struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.229.000,00

Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200,00

Sekretaris: Rp 23.420.250,00

Anggota: Rp 23.420.250,00

Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 20.738.550,00

Setara Eselon II: Rp 16.262.400,00

Setara Eselon III: Rp 11.535.300,00

Setara Eselon IV: Rp 8.844.150,00

Pegawai Pelaksana Non PNS

Halaman
123

Berita Terkini