HORE! Sudah Terima THR 24 Mei 2019, PNS Bakal Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Cek Waktunya
HORE! Sudah Terima THR 24 Mei 2019, PNS Bakal Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Cek Waktunya
TRIBUN-TIMUR.COM - HORE! Sudah Terima THR 24 Mei 2019, PNS Bakal Dapat libur lebaran 11 Hari, Cek Waktunya
Satu lagi Kabar Gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Usai dipastikan dapat Tanggungan Hari Raya ( THR) pada 24 Mei 2019, kini PNS akan mendapatkan libur cukup panjang pada Lebaran Idul Fitri 2019.
PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran nyakni tanggal 10 Juni 2019.
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca: VIDEO: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ratusan PNS di Akhir Masa Jabatan Danny Pomanto
Baca: Seperti Inilah Kekayaan Muzdalifah! Mamah Dedeh Nyaris Tersesat di Rumah Mewah Suami Fadel Islami
Baca: Wilayah Toraja Hari Ini Diprediksi Hujan Lokal, Rantepao Cerah Berawan
Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama.
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018. cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.
Baca: Sempat Saling Singgung hingga Dikabarkan akan Bercerai, Begini Kabar Terbaru Evi Masamba dan Suami
Baca: Petahana AM Ihsan Menang di Soppang, Ajiep Padindang Kedua
Baca: Sulbar Cerah Berawan, Kecepatan Angin Hingga 30 Kilometer Per Jam
Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.
Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.
Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.
PNS Bakal Dapat 4 Tunjangan Plus Gaji Pokok di THR 24 Mei 2019 Nanti, Rekening Bakal Bengkak?