TRIBUN-TIMUR.COM - kontroversi Pertemuan Prabowo dengan Wartawan Media Asing, Kok Larang Wartawan Lokal Ikut
Capres 02 Prabowo Subianto kembali membuat aksi kontroversi usai Pilpres 2019.
Kali ini dirinya mengundang sejumlah awak media Internasional masuk ke kediamannya, Jl Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sayangnya, dirinya melarang wartawan lokal untuk ikut serta dalam pertemuan tertutup tersebut.
Baca: Hasil Resmi KPU: Jokowi Menang di Kuwait & Dubai, Prabowo Unggul di Jeddah & Doha, Ini Update C1 KPU
Belum diketahui penyebab Prabowo melarang masuk wartawan media lokal di kediamannya, namun Prabowo persilakan masuk wartawan media asing.
Belum diketahui, tujuan pertemuan Prabowo dan wartawan media asing secara tertutup di kediamannya sampai Prabowo melarang masuk wartawan media lokal.
WartaKotaLive melansir Tribunnews, Calon Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah wartawan media asing di kediamannya.
Pertemuan Prabowo dengan wartawan media asing berlangsung di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (6/5/2019).
Pertemuan dilakukan secara tertutup dan hanya untuk media asing saja, Itu pun wartawan yang telah menerima undangan pertemuan.
Sejumlah wartawan media nasional tidak diperkenankan masuk oleh penjaga di kediaman rumah Prabowo.
"Maaf mas hanya untuk media asing saja," ujar salah seorang penjaga keamanan.
Baca: Pembiayaan Syariah Tumbuh Lebih Tinggi Dibanding Bulan Sebelumnya
Baca: Disebut Incar Jabatan Menteri Prabowo, Jenderal Gatot Blak-blakan Tolak Tawaran Menteri Era Jokowi
Baca: Update Real Count C1 KPU 7 Mei 2019, Data Masuk 69%, Prabowo-Sandi Kian Sulit Lampaui Jokowi-Maruf
Selain wartawan terdapat sejumlah relawan pendukung di depan kediaman dua lantai tersebut.
Sementara itu Sandiaga dijadwalkan akan menggelar buka bersama di kediaman ibunya, Mien Uno, Jalan Galuh Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sandiaga kemudian akan menunaikan ibadah shalat taraweh di Masji At-Taqwa yang lokasinya tidak jauh dari rumah ibunya tersebut.
Temuan Ribuan Form C1 dari Mobil di Menteng
Temuan dua kotak berisi ribuan yang diduga formulir C1 dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditangani Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Bawaslu saat ini sedang melakukan investigasi untuk memastikan keaslian dari formulir C1 tersebut.
Ribuan formulir C1 tersebut ditemukan dalam sebuah mobil yang sedang melintas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Mobil tersebut sebelumnya diberhentikan aparat kepolisian Polres Jakarta Pusat yang sedang melakukan operasi lalu lintas.
Setelah ada temuan formulir C1 dalam mobil tersebut, lantas kepolisian pun melimpahkannya ke Bawaslu.
Baca: Pembiayaan Syariah Tumbuh Lebih Tinggi Dibanding Bulan Sebelumnya
Baca: Andi Ilham Zainuddin Caleg Peraih Suara Terbanyak di Pangkep, Ini Rahasianya
Baca: Kepala Kantor BI Sulsel: Tempe Goreng Wajib Ada Saat Sahur
Kronologis kejadian
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan, temuan formulir C1 berawal saat anggota kepolisian sedang mengadakan operasi lalu lintas.
Kemudian polisi memberhentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
"Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kotak berisi ribuan form C1 Kabupaten Boyolali," kata Puadi.
Setelah temuan itu, kata dia, aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Jakarta Pusat.
Kemudian dari Bawaslu Jakarta Pusat melaporkan temuan ini ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Karena lokasi penemuan di wilayah Jakarta Pusat, Bawaslu DKI Jakarta menginstruksikan kpda Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi dan menelusuri serta mendalami keberadaan C1 itu," kata Puadi.
Sampai saat ini, pihaknya sedang menginvestigasi soal keaslian formulir C1 tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," ujarnya.
Respons KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telusuri temuan yang diduga sebagai Form C1 Salinan di Menteng, Jakarta Pusat.
Temuan Form C1 tersebut harus dipastikan apakah dokumen Pemilu asli produksi resmi KPU atau tidak.
"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU. Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," kata Hasyim Asyari ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Hasyim mengakui ia baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen yang diduga Form C1 dari berita di media massa online.
Karena itu, ia baru bisa memberikan informasi terkait perbedaan antara dokumen C1 asli ataupun salinan.
Baca: Alumni STAI DDI Mangkoso Sudah 11 Tahun Jadi Imam Masjid Agung Enrekang, Begini Pengalamannya
Baca: Ramadhan, Pelajar MAN Kepulauan Selayar Bagikan 50 Nasi Kotak
Baca: Hari Kedua Puasa, PKL Demo Dinas Koperasi Bantaeng, Ini Penyebabnya!
"Untuk bisa ngecek keasliannya itu, misal kalau dokumen yang disebut master atau asli itu yang berhologram, yang dipegang oleh jajaran KPU. Nah kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada panwas, salinan itu bentuknya fotocopian. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya.
Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian form C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.
"Apa sih yang tertuang di berita acara itu, substansinya apa? Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis disitu, itu sama tidak dengan prosesnya, dengan yang ada di penghitungan di TPS, mulai rekapitulasi di PPK secara berjenjang itu," imbuhnya.
Hasyim menambahkan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan temuan tersebut kepada Bawaslu.
"Nantikan Bawaslu yang akan membuat penilaian-penilaian itu, melakukan pemeriksaan itu, sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," ujarnya.
Belum dipastikan asli atau palsu
Bawaslu DKI Jakarta masih memeriksa keaslian ribuan formulir C1 yang ditemukan dari sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Formulir C1 tersebut belum dipastikan asli atau palsu.
"Kami instruksikan ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk pertama adalah investigasi. Kemudian menelusuri dan mendalami, kemudian kalau sudah cukup kuat alat bukti ya kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakarta Pusat," kata Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, saat dikonfrimasi wartawan, Senin (6/5/2019).
Bila sudah ada cukup alat bukti, Bawaslu kemudian menjadikannya sebagai temuan dan diregistrasi untuk ditentukan apakah masuk ranah pidana atau tidak.
"Kalau sudah diregistrasi kan punya waktu 14 hari, cuma masalahnya kan kita belum bisa menyimpulkan bahwa apakah itu C1 asli atau palsu gitu kan," kata dia.
Saat ini, sopir mobil Sigra yang membawa kardus formulir C1 tersebut masih dimintai keterangan di Polres Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ada kemungkinan pihak KPU Kabupaten Boyolali dimintai keterangan terkait ditemukannya formulir C1 di mobil Sigra ini.
"Kemudian minta keterangan kepada pihak terkait apakah KPU sana (Boyolali)," ujar dia.
Bantahan Seknas Prabowo-Sandi
Ketua Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik membantah terlibat atas temuan ribuan formulir C1 dari sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Taufik mengatakan, Seknas tidak pernah mengumpulkan atau mengirimkan Formulir C1.
Formulir C1 yang diamankan berada di dalam dua kardus.
Kardus ditempeli tulisan 'Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan' dan 'Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat'.
Saat kejadian, Taufik mengaku berada di kantor Seknas.
Kemudian, perbedaan pada surat itu, ada pada kop surat Seknas.
Taufik kepada awak media, sempat menunjukan contoh kop surat resmi dari Seknas Prabowo-Sandi.
"Karena itu, saya mengatakan berita itu tidak betul. Jadi berita itu sama sekali tidak betul," tutur Taufik di kantor Seknas, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Taufik telah meminta koordinator bidang advokasi Seknas, Yupen Hadi, untuk berkomunikasi dengan pihak Bawaslu.
Taufik juga mempertanyakan kewenangan polisi mengamankan pihak yang membawa C1.
"Apa kewenangannya tangkap orang bawa C1. Ini logika sederhana. C1 dibawa dari tim sukses misalkan, mau dikirim ke suatu tempat. Di sini ada C1 DKI. Orang bawa C1 DKI dari kelurahan ke sini. Terus ketemu polisi di jalan, ditangkap. Urusannya apa," kata Taufik.
Taufik juga mempertanyakan pihak Bawaslu yang terlalu cepat mengambil kesimpulan, bahwa temuan C1 itu palsu.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Prabowo - Wartawan Asing Gelar Pertemuan, Media Nasional Dilarang Masuk"