Menpan-RB Utus Perwakilan Temui Nurdin Abdullah dan Sudirman, Ini Masalahnya

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan 193 pejabat Pemprov Sulsel, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, pada 28 April 2019.

Hal ini kata dia tentu merugikan ASN yang dipromosikan, pasalnya itu terjadi penyimpangan dan melanggar.

Melakukan promosi jabatan di pemerintahan itu, harus jelas tiga unsur, apakah yang menerbitkan SK memiliki wewenang, apakah tidak melanggar atura dan bagaimana proses promosinya, serta kapabel kah ASN yang dipromosikan itu.

Menurutnya hal ini bisa masuk ke sengketa administrasi kepegawaian, bisa saja pejabat yang dilantik dengan berdasar SK Wagub Sulsel tidak diakui oleh negara, dan tentu tidak memiliki wewenang dalam melakukan aktivitas pemerintahan.

Sementara itu, Wagub Sulsel Sudirman menegaskan seluruh proses mutasi dan pelantikan dilakukan melalui prosedur yang ada.

Baca: Di Mamasa, Umat Kristen Pun Berburu Penganan Buka Puasa

Terkait tandatangan dirinya di Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan, Sudirman mengaku hal itu tidak melanggar. Pasalnya didasari Pergub Pendelegasian Kewenangan yang sudah lama ada.

"Kan ada Pergub Kewenangan, sudah konfirmasi juga ke Gubernur," kata Sudirman.

Sudirman juga mengatakan, nama-nama pejabat yang masuk dalam daftar mutasi sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Berikut daftat pejabat pusat yang akan datang ke Pemprov Sulsel gara gara pelantikan SK Wagub :

1. Akmal Malik, M.Si (Dirjen Otda)
2. Tumpak Haposan Simanjuntak (Inspektur Jenderal)
3. Setiawan Wangsaatmaja (Deputi SDM)
4. Otok Kuswandaru (Deputi Wasdal BKN)
5. Makmur Marbun, M.Si ( Direktur Kelembagaan)
6. Elfin Elias (Inspektur wil 3)
7. Sumardi, SE, M.Si (ASKOM KASN)
8. Raffiuddin Hamarung — Staf Khusus Menpan
9. Yuriadi Abadi (APIP Itsus)
10. Drs. Selamet, M.Si (Otda)
11. Rosdiana (kemenpan)
12. Andi adiyat Mirdin (Kemenpan)
13. Joy Rananta Sembiring (TU Itjen)
14. Indra Irvana (Tu Otda)
15. Rayner Mandagi (Tu Otda) (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini