Selain itu harus ada ketentuan-ketentuan yang harus disesuaikan dengan protap mereka,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap Handi Tri Ujiono saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).
Handi mencontohkan pencoblosan di lapas high risk seperti Lapas Batu dan Pasir Putih. Kedua lapas itu sebagian besar dihuni para napi narkotika dan terorisme.
Baca: Batal Dibebaskan Jokowi, Ini Pilihan Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir di Pemilu 2019
Baca: 9 Fakta John Kei, Pembunuh Sadis Penghuni Sel Khusus Nusakambangan yang Kini Bertobat
Baca: 53 Narapidana di Sulsel Dapat Pengurangan Hukuman 15 Hari Sampai 2 Bulan
Di sana tidak memungkinkan penghuninya keluar menuju TPS, sehingga petugas lapas yang akan keliling ke masing-masing ruang napi.
“Pada prinsipnya kami melayani mereka sesuai protap lapas, misal high risk, seperti waktu perekaman E-KTP, satu orang dijaga empat petugas. Kita menyesuaikan, ketika napi yang punya hak pilih petugas akan mobile, mendatangi masing-masing,” ujar Handi.
Di lapas lain, lanjut Handi, proses pencoblosan dilakukan secara bergantian.
Beberapa napi dikeluarkan dari ruangannya secara bergantian menuju TPS yang sudah disediakan di dalam lapas.
“Ada yang buka TPS di ruangan, kalau di Kembang Kuning, bahasa mereka sudah jinak, (jadi dibuat) seperti TPS normal, tapi tetap di dalam lapas. Yang lain, ada yang prosedurnya dikeluarin beberapa orang dulu, kita menyesuaikan protap di sana,” kata Handi. (Kompas.com)