Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia akan memperoleh C6 yang merupakan undangan pemilih.
Kamu bisa langsung mendatangi TPS terdekat di wilayahmu.
Terdapat beberapa syarat bagi yang masuk DPK, yakni dengan membawa kartu identitas berupa KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Jika masuk ke DPK pemilih tidak bisa memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.
Untuk waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yakni pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Selain mengecek nama dalam DPT lewat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id, kamu juga bisa langsung mendatangi ke kantor desa atau kelurahan domisili.
Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran dalam DPT Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, terdapat tiga syarat wajib yang harus dipenuhi antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.
(TribunStyle/Listusista)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "Apakah Namamu Sudah Terdaftar di DPT? Cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Lakukan Ini Jika Belum"