Mau Mencoblos, Jangan Lupa Cek Nama di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Kalau Tak Ada, Lakukan Hal Ini

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mau Mencoblos, Jangan Lupa Cek Nama di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Kalau Tak Ada, Lakukan Hal Ini

Mau Mencoblos, Jangan Lupa Cek Nama di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Kalau Tak Ada, Lakukan Hal Ini

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebelum Anda pergi mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sebaiknya Anda mengecek nama Anda di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut ini tata cara untuk mengecek apakah nama Anda sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum / Pemilu 2019 melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id.   

Portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id akan memudahkan pemilih untuk mengecek namanya pada DPT tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.

Baca: H-1 Pemilu 2019, Danrem 142 Tatag Cek Kesiapan Prajurit di Markas Yonif 721 Makkasau Pinrang

Baca: Beginilah Awal Mula Jalinan Asmara Sejenis Budi Hartanto & Pelaku, Kenalan Lewat Aplikasi Gay

Pesta demokrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dua hari lagi, yakni digelar pada hari Rabu (17/4/2019).

Dalam Pemilu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya diminta untuk mengecek DPT terlebih dahulu.

Khususnya bagi yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum di daerah asal.

Untuk mengecek namamu di DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id kamu hanya perlu menyiapkan ponsel atau laptop dengan jaringan internet stabil.

Berikut langkah mengecek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di DPT yang dirangkum TribunStyle.com dari Kompas.com :

1. Klik Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Berikut linknya : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

2. Pilih Provinsi

Di halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id diminta untuk memilih provinsi tempat tinggal mereka.

Pilih provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal kamu di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Masukkan Kabupaten / Kota

Setelah mengisi kolom provinsi, masukkan kabupaten / kota domisili yang sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Isi NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota / kabupaten.

Cek kembali angka NIK dan pastikan benar.

5. Isi nama lengkap

Ketik nama lengkap (sesuai KTP) pada kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.

6. Klik Cari Pemilik

Langkah terakhir kamu bisa klik 'Cari Pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.

Setelah diklik akan tampil keterangan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Cek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk tahu apakah terdaftar di DPT atau tidak. (KPU.GO.ID)

Jika sudah, portal akan menampilkan Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi pemilih.

Cek kembali apakah data diri yang sudah tercantum sudah benar.

Bagaimana Jika Tidak Masuk DPT?

Dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, tentunya nama / data diri sudah harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, jika belum masuk DPT, kamu masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan cara lain.

Pemilih yang sudah punya hak suara tapi tidak terdaftar di DPT, nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca: VIDEO: Perjuangan Polwan Polres Selayar Antar Logistik Pemilu 2019 di Kepulauan

Baca: Kapolres Tana Toraja Cek TPS Desa Terpencil di Buntao Toraja Utara

Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia akan memperoleh C6 yang merupakan undangan pemilih.

Kamu bisa langsung mendatangi TPS terdekat di wilayahmu.

Terdapat beberapa syarat bagi yang masuk DPK, yakni dengan membawa kartu identitas berupa KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Jika masuk ke DPK pemilih tidak bisa memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

KPU Palopo mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik lainya ke Tempat Pemilihan Suara (TPS), Selasa (16/4/2019) pagi. (TRIBUN TIMUR/HAMDAN SOEHARTO)

Untuk waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yakni pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Selain mengecek nama dalam DPT lewat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id, kamu juga bisa langsung mendatangi ke kantor desa atau kelurahan domisili.

Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran dalam DPT Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, terdapat tiga syarat wajib yang harus dipenuhi antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.

(TribunStyle/Listusista)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "Apakah Namamu Sudah Terdaftar di DPT? Cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Lakukan Ini Jika Belum" 

Berita Terkini