ILC TV One

ILC Tadi Malam, Jubir Prabowo - Sandi Protes Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme Seperti kata Wiranto

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Tidak sembarang polisi bisa menerapkan, ini pelaku terorisme atau tidak. UU Terorisme dari awal sudah diatur jangan sampai multitafir," tegas dia. 

Di sisi lain, definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 juga mengatur banyak variabel.

Jika hoaks hanya memenuhi satu unsur saja, misalnya menebarkan rasa takut di tengah masyarakat.

Menurut Andre, itu masih tidak cukup kuat disebut terorisme. 

"Mungkin Pak Wiranto belum pernah baca UU ini secara spesifik," imbuhnya. 

Andre memaparkan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme mendefinisikan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pada Pasal 1 ayat 3, menyebutkan kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya

Hal itu semakin jelas sesuai Pasal 1 ayat 4 bahwa ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

"Ini artinya menjerat perilaku hoaks harus sesuai prosedur hukum sesuai dengan UU Anti Terorisme. Definisi ini bukan pasal karet. Polisi tidak mungkin dengan gampang menetapkan perilaku hoaks adalah terorisme," timpal Andre. 

Ia kembali menuding Wiranto tidak paham UU Anti Terorisme. Pernyatan Wiranto tidak membangun basis argumentatif dasar hukum yang tepat.

Pernyatan Wiranto hanya sebatas kepanikan melihat Joko Widodo selaku pimpinannya dan petahana bisa kalah.

"Pernyataan Wiranto ngaco. Narasi ini dibangun oleh Pak Wiranto untuk seakan-akan menahan agresifitas atau semangat teman-teman pendukung 02. Ini ngaco, ini lebay dan ini bentuk kepanikan dari Pak Wiranto," tudingnya.

Tudingan Andre bukan tanpa sebab, ia melihat dari pernyataan Wiranto mulai dari doorstop sampai wawancara oleh presenter TV One pada video yang ditampilkan saat sebelum diskusi ILC dimulai.

Baca: Video ILC Tadi Malam: Rocky Gerung vs Rhenald Kasali, RG Dapat Lawan Berat Diminta Tambah Referensi

Baca: Promo Ultah BreadTalk - Semua Roti Seharga Rp 7.500, Slice Cake Mulai Rp 15 Ribu, Terakhir Hari Ini

Baca: Ternyata ini yang Dilakukan Zulaeha hingga Buat Dosen UNM Wahyu Jayadi Emosi hingga Nekat Membunuh

Bahkan, ia menyoroti selaku Menkopolhukam, ada hal yang lebih penting dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dalam menyikapi Pemilu terbuka dalam rapat kampanye akbar mulai 24 Maret-13 April nanti.

"Kita tahu dimana-mana sering terjadi gangguan dalam kampanye. Penghadangan itu sering terjadi di pihak kami. Seharusnya ini jadi fokus untuk hadapi Pemilu 17 April. Menjaga jangan ada penghadangan, persekusi dan mengganggu kampanye," pesan Andre.

Halaman
1234

Berita Terkini