Pembunuhan Karyawati UNM

Empat Hari di Polres Gowa, Wahyu Jayadi Tempati Ruangan ber-AC, Makan 3 Kali Sehari

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Jayadi dan Siti Zulaeha Djafar

Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun.

Wahyu membunuh. Menghilangkan nyawa wanita sekampungnya di Sinjai, hanya karena tak mampu menahan emosi. 

Cuma gara-gara tersinggung Zulaeha mencampuri urusan pribadinya (sesuai pengakuan Wahyu ke polisi mengenai penyebab dia membunuh) .

Wahyu mencekik Zulaeha hingga meninggal di atas mobil Terios Biru milik Zulaeha, Kamis (21/3/19) malam. Lokasi pembunuhan di sekitar Danau Mawang, Gowa.

Baca: Usai Bunuh Siti Zulaeha, Wahyu Jayadi Sempat Pura-pura Melayat, Dibekuk di Halaman RS Bhayangkara

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Berita Terkini