"Jika Rektor UIN Alauddin yang sekarang menggagas Gerakan Seribu Buku, saya akan menambah yakni Gerakan Seribu Jurnal,"ujarnya.
Menurutnya, peningkatan publikasi ilmiah oleh dosen-dosen di UIN Alauddin pada jurnal-jurnal terkakreditasi secara internasional akan berdampak pada peningkatan kualitas dosen.
"Harus ada high quality faculty members yakni minimal 50 persen dosen harus bergelar doktor dan 25 persen berkualifikasi profesor. Hal tersebut bisa dicapai dengan peningkatan kegiatan penelitian,"tambahnya.
4. 7 Agustus 2014
Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta ditetapkan sebagai Rektor Terpilih UIN Alauddin Masa Bakti 2015/2019 pada Pemilihan Rektor UIN Alauddin, Kamis (7/8/2014).
Alumnus McGill University, Kanada tersebut menang telak dalam pemilihan, dimana ia meraih sebanyak 25 suara dari 26 anggota senat yang hadir, dimana hanya ada satu surat suara yang dinyatakan batal.
Bahkan, dua calon rektor lainnya yang mengikuti pemilihan yakni Prof Musafir Pababbari dan Prof Arifuddin Ahmad tidak meraih satu suara pun.
Sedangkan, calon rektor UIN Alauddin lainnya yakni Prof Mardan memutuskan tidak mengikuti pemilihan karena menilai Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) UIN Alauddin, menyelenggarakan pemilihan tanpa merujuk pada Statuta UIN Alauddin No 20 tahun 2014.
"Saya menerima amanah ini. Terima kasih kepada PSCR, para senator dan tokoh masyarakt di Sulawesi Selatan yang telah mendukung saya,"ujar Prof Andi Faisal Bakti, usai dinyatakan sebagai calon rektor peraih suara terbanyak.
Prof Faisal pun meyakini amanah tersebut sebagai sebuah tanggung jawab yang diberikan kepadanya untuk membawa UIN Alauddin sebagai perguruan tinggi yang unggul tidak hanya pada tingkat lokal tapi hingga ke tingkat internasional.
5. 6 Januari 2015
Terhitung 6 Januari 2015, masa jabatan Prof Qadir Gassing berakhir sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar.
Namun saat itu, Prof Andi Faisal Bakti tak kunjung dilantik sebagai rektor usai terpilih pada pemilihan rektor 7 Agustus 2014 lalu.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya anggapan bahwa pemilihan dilaksanakan cacat hukum karena tidak berdasar pada Statuta UIN Alauddin melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20 tahun 2014.
Menteri Agama pun menunjuk Prof Ahmad Thib Raya sebagai Pgs Rektor UIN Alauddin Makassar. Namun keputusan menteri agama tersebut sempat menuai pertanyaan dari sejumlah anggota senat.