TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah Sugiman alias Man (51), kakak bandar narkoba Irwanto.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rika Mona Pandegirot dan dibantu dua hakim anggota lainnya, Rabu (13/03/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun penjara," kata Majelis Hakim Pengadilan Rika Mona Pandegirot dalam materi putusanya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti 10 bulan kurungan.
Putusan 17 tahun dikenakan terdakwa karena dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman selama 17 tahun penjara.
Putusan tidak jauh beda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan sebelumnya dijatuhkan 19 tahun penjara.
Sugiman terseret kasus ini karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu milik saudaranya seberat 1,8 kilogram dalam bentuk dua buah kantong plastik di dalam rumahnya di Kecamatan Mariso.
Sugiman alias Man (51) diciduk tim Elang Satuan Resnaekoba Polrestabes Makassar di rumahnya, pada 7 September 2018 lalu di Jl Hati Rela, lorong II, Kecamatan Mariso.
Narkoba sebanyak 2 Kg itu ditemukan tim Elang dalam lemari pakaian kamar Sugiman. Sabu itu dititipkan ke Sugiman untuk menjaga hingga nanti diedarkan.
Dari Hasil introgasi sementara, pelaku mengaku barang bukti itu diperoleh dari lelaki inisial I yang tinggal di kompleks BTN Tabaria, Kecamatan Tamalate.
Kepada polisi, Sugiman menyebutkan sebagai imbalan karena menjaga sabu itu, I akan memberi upah 10 juta rupiah jika sabu-sabu itu sudah habis terjual.
Kompol Diari Astetika menjelaskan, dari keterangan tersebut tim Elang menuju ke kompleks BTN Tabaria, namun pemilik sabu itu diduga sudah melarikan diri.
"Pelaku sudah melarikan diri, kalau mau dihitung, paling rendah paketnya 100 ribu dipakai dua orang dan kalau mau dikali dari 2 kilo ya sekitar 50 ribu," jelasnya
Selain mengamankan 2 Kg sabu, tim Elang juga amankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek, dan juga sembilan buku tabungan Bank.
Salah satu buku tabungan itu terdapat transaksi hingga 500 Juta dan beberapa lainnya juga ada transaksi 200 Juta dan puluhan juta," tambah Kompol Diari.
Dalam catatan polisi, pemilik narkotika berinisial I sudah mengedarkan sabu-sabu di Kota Makassar dalam dua tahun dan bahkan hingga iga tahun terakhir.
Berbeda dengan kasus bandar narkoba, Syamsul Rizal alias La Kijang (32) atas kepemilikan sabu 3,4 kilogram
Terdakwa Kijang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsider 2 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada 13 Desember 2018. Dalam tuntutan juga menyebutkan barang bukti berupa barang bukti yang disisihkan dengan berat 20,4097 gram telah dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Pinrang.
Pemusnahan itu berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Februari 2018 dalam perkara atas nama terpidana Edi Candra berteman. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Namun dalam putusan hakim, terdakwa justru divonis bebas. Pertimbangannya perbuatan terdakwa dianggap tidak cukup bukti sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :