RESMI-Presiden Jokowi Teken PP Baru, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menghadiri Jambore Desa Evaluasi Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 yang berlangsung di Gedung Wisma Negara, Kawasan Centre Poin of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjug Bunga, Makassar, Sabtu (22/12). Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Desa RI ini Jokowi berharap agar Dana Desa yang telah dikucurkan hingga sejauh ini sejak tahun 2015 sebesar Rp187 triliun agar digunakan betul-betul dengan baik dan hati-hati

TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Gaji Perangkat Desa akan setara dengan gaji pokok PNS Golongan IIA.

Dikutip Kompas.com dari setkab.go.id, PP ini ditandatangani Presiden Jokowi sejak Kamis (28/2/2018).

Baca: Nasib Camat Ajangale dan 10 Kades Dukung Jokowi Ditentukan Pekan Depan

Baca: Tak Punya Kantor, Kepala Desa Mengadu ke DPRD Kabupaten Wajo

Baca: Wujudkan Pemilu Damai, Polres Tana Toraja Gelar Pengajian dan Doa Bersama

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku.

Sejumlah kepala desa menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (11/03/2019). (hardiansyah/tribunwajo.com)

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

Presiden Jokowi (Kompas.com)

Sesuai Janji Presiden Jokowi

Halaman
12

Berita Terkini