Reaksi Habib Bahar bin Smith Saat Hakim Ketua Marah & Tunju-tunjuk Tim Hukumnya, Cek Videonya!

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Edison marah di sidang kasus Habib Bahar Bin Smith, Sabtu (1/3/2019).

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.

Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Ancaman pidana untuk pasal-pasal itu yakni 7 tahun dan lima tahun.

Sementara terkait MHU yang masih di bawah umur, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan luka besar dalam dakwaan ketiga primer.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 3 tahun 6 bulan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Berita Terkini