Reaksi Habib Bahar bin Smith Saat Hakim Ketua Marah & Tunju-tunjuk Tim Hukumnya, Cek Videonya!

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Edison marah di sidang kasus Habib Bahar Bin Smith, Sabtu (1/3/2019).

Edison lalu mengatakan bahwa dirinya harus bertindak tegas dalam persidangan tersebut.

Saat mendengarkan Hakim Ketua Edison berbicara panjang, Habib Bahar kembali terlihat menggerakkan kedua kakinya yang memakai sepatu putih itu dengan cepat.

"Tadi sudah eksepsi, cukup, masukkan semuanya ke dalam eksepsi, saya harus tegas, karena saya yang memimpin sidang ini harus berjalan lancar dan baik, yang bertele-tele enggak perlu," kata Edison.

"Masukkan semuanya ke dalam eksepsi saudara keberatannya, nanti akan kita pertimbangkan, kami tidak ada debat kusir."

"Mau KUHP dan sebagainya masukkan, saudara kupas dengan luas di sana, setuju saudara?."

"Sudah, saya minta nanti ada tim koordinator, jadi kami, demikian juga saudara jaksa, enggak semuanya ngomong nanti, enggak selesai-selesai sidangnya," tuturnya.

Baca: Awal Mula Hastag Ngabalin Nonton Bokep Trending Topic No 1 di Twitter, Begini Reaksi Ali Ngabalin

Edison menegaskan sidang tersebut akan ditunda hingga tanggal (6/3/2019).

"Demikian juga tim penasehat hukum, bolehlah dua atau tiga mewakili, jadi kalau semua jalurnya debat kusir nantinya, bukan di sini tempatnya, ada tempat-tempatnya."

"Jika demikian sidang ini kita tunda, persisnya tanggal 6. Untuk persidangan yang akan datang tempat ini akan kita pindah ke perpustakaan kearsipan," ujar Edison.

 Lihat videonya:

Dikutip TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini